Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Robby Purba (Instagram/robbypurba)

Matamata.com - Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Robby Purba Beri Pesan Makjleb: Jangan Ladeni Podcast Kalau Bebas.

Vonis ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sorotan dari rekan artis, satu di antaranya adalah Robby Purba. Secara terbuka, Robby Purba mengaku bersyukur melihat vonis yang dijatuhkan untuk Richard Eliezer.

"Alhamdulillah, Indonesia-ku luar biasa! Keadilan masih ada," kata Robby Purba di Instagram, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya Beri Reaksi Tak Terduga: Alhamdulillah Sesuai Prediksi

Robby Purba bahkan sampai menangis haru atas vonis 1,5 tahun tersebut. Ia yang memantau kasus ini selama berbulan-bulan bahkan begadang, sudah bisa bernapas lega.

"Gue sama Ichad nggak saling kenal. Tapi doain mulu macem adek sendiri. Ya Allah Chad, Allah maha baik, dek," ucap presenter X Factor Indonesia ini.

Lebih lanjut kata Robby, hakim sudah tepat menjatuhi vonis ringan untuk Richard. Sebab kasus ini bisa jadi terang benderang berkat kejujuran lelaki asal Manado tersebut.

Baca Juga:
Farhat Abbas Ungkap Tak Setuju Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Tergantung Bisikan Manis

"Apapun keputusannya, sudah qadarullah. Tapi ini sebagai apresiasi kepada justice Collaborator. Ichad pantas mendapatkannya," kata Robby Purba.

Selain mengucapkan selamat, Robby Purba juga memberikan peringatan kepada Richard Eliezer. Khususnya saat lelaki 24 tahun ini bebas murni nanti.

"Awas ya kalau nanti bebas, semua podcast elu ladeni. Wkwkkw, sudah cium kaki orangtua, peluk orangtua, saban hari lanjut kerja, istirahat dan terus berdoa," kata Robby Purba.

Baca Juga:
Profil Richard Eliezer, Penembak Brigadir J yang Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Load More