Matamata.com - Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Robby Purba Beri Pesan Makjleb: Jangan Ladeni Podcast Kalau Bebas.
Vonis ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sorotan dari rekan artis, satu di antaranya adalah Robby Purba. Secara terbuka, Robby Purba mengaku bersyukur melihat vonis yang dijatuhkan untuk Richard Eliezer.
"Alhamdulillah, Indonesia-ku luar biasa! Keadilan masih ada," kata Robby Purba di Instagram, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya Beri Reaksi Tak Terduga: Alhamdulillah Sesuai Prediksi
Robby Purba bahkan sampai menangis haru atas vonis 1,5 tahun tersebut. Ia yang memantau kasus ini selama berbulan-bulan bahkan begadang, sudah bisa bernapas lega.
"Gue sama Ichad nggak saling kenal. Tapi doain mulu macem adek sendiri. Ya Allah Chad, Allah maha baik, dek," ucap presenter X Factor Indonesia ini.
Lebih lanjut kata Robby, hakim sudah tepat menjatuhi vonis ringan untuk Richard. Sebab kasus ini bisa jadi terang benderang berkat kejujuran lelaki asal Manado tersebut.
Baca Juga:
Farhat Abbas Ungkap Tak Setuju Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Tergantung Bisikan Manis
"Apapun keputusannya, sudah qadarullah. Tapi ini sebagai apresiasi kepada justice Collaborator. Ichad pantas mendapatkannya," kata Robby Purba.
Selain mengucapkan selamat, Robby Purba juga memberikan peringatan kepada Richard Eliezer. Khususnya saat lelaki 24 tahun ini bebas murni nanti.
"Awas ya kalau nanti bebas, semua podcast elu ladeni. Wkwkkw, sudah cium kaki orangtua, peluk orangtua, saban hari lanjut kerja, istirahat dan terus berdoa," kata Robby Purba.
Baca Juga:
Profil Richard Eliezer, Penembak Brigadir J yang Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Berita Terkait
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
-
Bharada E Pindah Agama Demi Menikahi Kekasihnya Usai Keluar Penjara
-
Jelang Menikah, Viral Detik-detik Bharada E Pindah Agama Ke Katholik
-
Indonesia's Got Talent Dituduh Perlakukan Peserta dengan Buruk, Robby Purba Murka
-
Kelihatan Tua, Muka Ayu Ting Ting Dinyinyiri Saat Nemplok Robby Purba: Jiplak Bunda Corla?
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!