Nur Khotimah | MataMata.com
Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan (instagram)

Matamata.com - Lady Nayoan enggan membawa skandal perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah ke ranah hukum. Padahal praktisi hukum menyebutkan perselingkuhan suami Lady Nayoan bisa termasuk tindak pidana.

Praktisi hukum Firman Chandra menyebutkan bahwa perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan jika dibawa ke ranah hukum.

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).

Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.

Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. (Instagram/rendykjaernett1)

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.

Lady Nayoan sendiri sudah mantap tak memperkarakan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah. Dia lebih fokus pada proses percerainnya ketimbang membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana.

Hal ini dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum Lady, Ezra Simanjuntak. Soal Syahnaz, Ezra mengakui bahwa adik Raffi Ahmad itu sama sekali belum meminta maaf pada kliennya.

"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.

Load More