Nur Khotimah | MataMata.com
Mario Teguh. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Mario Teguh menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/8/2023) untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp5 miliar.

Tak sendiri, Mario Teguh hadir dengan didampingi Willy Lesmana selaku kuasa hukum. Willy menerangkan bahwa Mario Teguh kali ini diperiksa bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai pelapor.

"Kami hadir terkait laporan dari pihak kami. Laporannya salah satunya terkait dengan penipuan," terang Willy dilansir dari YouTube Cumicumi dikutip pada Sabtu (12/8/2023). "Super, terima kasih, Alhamdullilah, mudah-mudahan hari ini jelas. Kami siap," kata Mario Teguh pada awak media yang hadir.

Diketahui, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp5 miliar oleh pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023.

Mario Teguh (instagram/@marioteguh)

Laporan terhadap Mario ini dibuat oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen, dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Menurut Djamaluddin, Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Ia menerangkan laporannya tersebut berawal saat Sunyoto mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.

Djamaluddin mengklaim bahwa Sunyoto telah mengeluarkan uang untuk Mario. Namun Mario justru tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," tutur Djamaluddin.

Kontributor: Anistya Yustika
Load More