Matamata.com - Ammar Zoni diciduk untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Di tempat tinggalnya yang terletak di kawasan BSD, Tangerang Selatan polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, hari ini, Jumat (15/12/2023) diungkap jumlah berat narkoba yang dibeli suami Irish Bella itu.
Terdapat empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram. Ada pula satu paket daun ganja kering dengan berat 1,32 gram.
"Dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen dan diamankan beberapa barang bukti. Pertama, empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam rilis kasus tersebut di kantornya.
"Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Ada pula sebuah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik dan satu unit HP," katanya menyambung.
Jumlah narkoba yang disita dari Ammar Zoni ini empat kali lebih besar dari pembeliannya di kasus sebelumnya.
Pada saat ditangkap kedua kali pada Maret lalu, ditemukan 1,04 gram sabu milik sang aktor yang dibeli oleh sopirnya dengan harga Rp1 juta.
Polisi juga menjelaskan bahwa paket ganja dan sabu tersebut dibeli Ammar Zoni untuk dikonsumsi pribadi. Tercatat sudah dua kali dia bertransaksi narkoba sejak bebas dua bulan lalu.
"Dari hasil interograsi ini sudah dua kali (bertransaksi). Dan dari pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Syahduddi.
"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," katanya lagi.
Ammar Zoni diamankan polisi di apartemennya pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB. Dia ditangkap dalam keadaan sadar.
Dari hasil penyelidikan, aktor 30 tahun itu membeli narkoba dari seorang rekan sekaligus pemasok yang berinisial AH.
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Disebutkan motif ayah dua anak itu menggunakan narkoba karena sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.
Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni diamankan polisi hanya berselang dua bulan dari kebebasannya terakhir kali. Saat itu dia juga dipenjara tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.
Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi. (Tiara Rosana)
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
-
Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat? Ini Penjelasan Pengacara dan Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Anak Belajar Puasa, Irish Bella Merasa Ramadan 2025 Begitu Spesial
-
Terungkap! Usai Cerai, Irish Bella Dikabarkan Jadi Wanita Perusak Hubungan Asmara Orang Lain
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season