Matamata.com - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka, atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihaknya.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan keterangannya, 11 pemeran film porno diantaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Adapun penetapan 11 tersangka baru itu, maka langkah selanjutnya penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember.
Namun untuk melengkapi keterangan, polisi bakal memanggil kembali kesebelas tersangka kasus produksi film porno di Jaksel tersebut.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tutur Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Gawat! Siskaeee Ngaku Stres Ingin Tes Kejiwaan Ulang di Luar Polda Metro Jaya
-
Senyum dan Ketawa Sendiri karena Tertekan di Penjara, Siskae Ada Gangguan Kejiwaan?
-
Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Siskaeee Minta Tersangka Lain Juga Ditahan
-
Ternyata Punya Gangguan Jiwa, Siskaeee Miliki Bekas Sayatan Di Tangan
-
Siskaeee Ditangkap Polisi di Apartemen di Jogja, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season