Matamata.com - Terkait kasus pelecehan seksual, Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya resmi menjatuhi hukuman kepada aktor Korea Kang Ji Hwan. Dilansir Soompi pada Kamis (5/11/2020), bintang Coffee House ini divonis menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun.
Awalnya, Kang Ji Hwan diputus oleh pengadilan tiga tahun hukuman percobaan. Namun, apabila dia melakukan kejahatan lain selama hukuman tersebut berlangsung, dia akan dikenai vonis 2 tahun 6 tahun penjara.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding. Alih-alih masa percobaan, mereka meminta agar Kang Ji Hwan divonis penjara. Di momen tersebut, lelaki 43 tahun ini juga turut melakukan banding. Namun MA Korea Selatan rupanya tetap pada keputusan pengadilan.
Sebagai informasi, Kang Ji Hwan dianggap bersalah karena melecehkan dua karyawan dari agensinya pada Juli 2019. Mereka dilecehkan di rumahnya. Semua bermula saat Kang Ji Hwan mengundang mereka buat pesta minum-minuman keras di kediamannya.
Kala itu ada beberapa orang, hanya saja tersisa dua perempuan tersebut yang belum pulang. Kang Ji Hwan meminta mereka untuk menginap. Sayangnya, sang aktor malah melakukan pelecehan seksual saat mereka tidur.
Kedua korban sempat kesulitan melarikan diri karena rumah Kang Ji Hwan yang berada di daerah pelosok dan jauh dari pusat kota. [Sumarni]
Berita Terkait
-
Lee Min Ho Pamer Gaya Santai Nikmati Pizza dan Ayam Goreng: Apa Itu Seblak?
-
Saipul Jamil Ngaku Kecewa dengan Ucapan Ivan Gunawan, Netizen Gak Terima: Orang Jelas Ketawa-ketawa
-
Publik Marah Saipul Jamil Tak Kunjung Minta Maaf: Bener-bener Nggak Tahu Malu
-
Deddy Corbuzier Tanggapi Permintaan Maaf Ivan Gunawan atas Candaan Kasus Pelecehan Seksual: Yang Masalah adalah...
-
Kasus Pelecehan Seksual Dijadikan Bahan Candaan, Ivan Gunawan Minta Maaf: Ini Kesalahan Besar
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Ultah Anak Pertama Nikita Willy Dimeriahkan dengan Sunatan Massal: Berbagi Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
-
Lee Min Ho Pamer Gaya Santai Nikmati Pizza dan Ayam Goreng: Apa Itu Seblak?
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!