Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Seungri BIGBANG (Soompi)

Matamata.com - Proses hukum terhadap Seungri eks BIGBANG terus bergulir. Kekinian, pada tanggal 1 Juli, sidang ke-25 diadakan di pengadilan militer untuk Seungri, yang telah didakwa atas sembilan dakwaan.

Dilansir Soompi, kesembilan dakwaan tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus. Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Seungri eks BIGBANG (Instagram/@seungriseyo)

Pada sidang pada 1 Juli, jaksa menuntut Seungri hukuman lima tahun penjara bersama dengan denda 20 juta won (sekitar $17.650). 

Baca Juga:
Heboh Seungri eks BIGBANG Diantar Wamil Yoo Hye Won, Pacaran?

"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk melakukan prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memupuk hubungan dengan mereka melalui perjudian," kata jaksa. 

Seungri BIGBANG (Soompi)

"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak menyadari sudah melakukan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat.”

Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang selanjutnya yang akan ditentukan oleh pengadilan. Tunggu kabar selanjutnya. 

Baca Juga:
Seungri eks BIGBANG Wamil Minggu Depan

Load More