Matamata.com - Proses hukum terhadap Seungri eks BIGBANG terus bergulir. Kekinian, pada tanggal 1 Juli, sidang ke-25 diadakan di pengadilan militer untuk Seungri, yang telah didakwa atas sembilan dakwaan.
Dilansir Soompi, kesembilan dakwaan tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus. Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Pada sidang pada 1 Juli, jaksa menuntut Seungri hukuman lima tahun penjara bersama dengan denda 20 juta won (sekitar $17.650).
"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk melakukan prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memupuk hubungan dengan mereka melalui perjudian," kata jaksa.
"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak menyadari sudah melakukan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat.”
Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang selanjutnya yang akan ditentukan oleh pengadilan. Tunggu kabar selanjutnya.
Berita Terkait
-
Raline Shah Hadiri Pesta Sosialita Singapura, Sosok Pria yang Foto Bersamanya Bikin Netizen Heboh
-
Beredar Video Seungri eks BIGBANG Clubbing di Jakarta, Raline Shah Terseret
-
Keluar dari Penjara, Seungri Eks BIGBANG Malah Ajak Kenalan untuk Clubbing
-
Baru Bebas dari Penjara, Seungri Eks BIGBANG Ngamar dengan Selebgram ke Thailand: Unboxing?
-
Profil Seungri Eks Big Bang: Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi
Terpopuler
-
Rhoma Irama Duet dengan JKT 48 di Puncak Perayaan HUT ke-31 Indosiar: Musik Itu Universal
-
PDIP Tegaskan Hormati Langkah KPK, Ingatkan Penegakan Hukum Harus Adil dan Bebas Kepentingan
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
Bukan Sekadar Viral, IMPACT Ajak Kreator Indonesia Bangun Warisan Bisnis Berkelanjutan
Terkini
-
Ultah Anak Pertama Nikita Willy Dimeriahkan dengan Sunatan Massal: Berbagi Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
-
Lee Min Ho Pamer Gaya Santai Nikmati Pizza dan Ayam Goreng: Apa Itu Seblak?
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!