Seungri BIGBANG (Soompi)

Matamata.com - Kasus yang menjerat Seungri eks BIGBANG masih terus bergulir. Baru saja, Seungri divonis 3 tahun penjara akibat perbuatannya.

Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat Yongin menahan pria 30 tahun tersebut pada hari Kamis (12/08). Seungri langsung ditahan karena dicurigai hendak melarikan diri.

Seungri Bigbang. (Instagram)

Semua tuduhan terbukti dan Seungri divonis bersalah. Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp 14 miliar.

Baca Juga:
Chat Seungri dan 3 Temannya Bahas Prostitusi Ilegal Terungkap!

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," ucap Hakim dilansir dari Soompi.

Penyanyi Seungri "BIGBANG". [Soompi]

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," imbuhnya.

Seungri terlibat kasus burning sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019. Dia akhirnya ditahan usai 2 tahun berurusan dengan hukum. 

Baca Juga:
Seungri eks BIGBANG Dituntut 5 Tahun Penjara

Seungri eks BigBang (Soompi.com)

Pelantun If You itu sempat menyangkal 8 dari 9 tuduhan. Ia hanya mengaku melanggar transaksi mata uang asing.

Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.

Baca Juga:
Heboh Seungri eks BIGBANG Diantar Wamil Yoo Hye Won, Pacaran?

Load More