Rabu, 27 November 2024
Tinwarotul Fatonah Bima Sandria Argasona | MataMata.com Jum'at, 17 Agustus 2018 | 07:30 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Kabar bahagia untuk semua masyarakat Indonesia yang bingung soal pengurusan sertifikat tanah, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang punya solusinya.

Baru-baru ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan sebuah aplikasi layanan yang bisa mempermudah kita mengurus sertifikat tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku nih guys.

Baca Juga:
Usia 20 Tahunan, 7 Seleb Muda Ini Sudah Punya Rumah Mewah

Dengan aplikasi ini kalian bisa mengecek apakah sertifikat tanah yang kita miliki sudah terdaftar atau belum.

Nggak cuman verifikasi sertipikat tanah yang kita miliki.

Aplikasi Sentuh Tanahku juga berguna buat menelusuri riwayat sertipikat tanah yang kita miliki.

Baca Juga:
7 Pesona Nurah Syahrifah, Ibu Tiri Teuku Rassya

Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple Store untuk pengguna iOS.

Selain fungsi di atas, masih ada fungsi tersembunyi lain yang bisa digunakan oleh pengguna guna mengurus berkas dan sertifikat tanah yang dimiliki.

Nah, Kevin Hendrawan bakal bantu kalian buat menjelaskan satu-satu mengenai fungsi-fungsi yang ada di aplikasi Sentuh Tanahku ini secara live di fanpage Facebook Matamata.com dan Suara.com, pada Jumat (17/8/2018) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:
Jadi Teladan, 4 Couple Seleb Muda Ini Jarang Pamer Kemesraan

Jangan sampai ketinggalan ya guys!

Mengulik aplikasi Sentuh Tanahku bareng Kevin Hendrawan.

 

Baca Juga:
Demi Filler, 8 Seleb Ini Rela Habiskan Uang hingga Ratusan Juta