Matamata.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami alur jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen. Pastikan tanah tidak tersangkut sengketa agar proses jual beli berjalan aman," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Shamy menjelaskan bahwa proses transaksi tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Ada serangkaian tahapan administrasi legalitas yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Penjual dan Pembeli
Pada tahap awal, pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi dan memenuhi kewajiban pajak daerah, meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sementara itu, pihak penjual harus menyediakan dokumen tanah serta bukti kepatuhan pajak pusat, antara lain:
Sertifikat tanah asli
KTP, KK, dan NPWP
Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah)
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah dokumen lengkap, kedua pihak harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertifikat, dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB sebagai dasar sah peralihan hak.
Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan
Setelah AJB ditandatangani, proses berlanjut ke tahap balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota setempat. Prosedur ini wajib dilakukan agar kepemilikan baru tercatat resmi di buku tanah negara.
Untuk mengajukan balik nama, pembeli atau kuasanya harus membawa dokumen berikut ke loket pelayanan:
Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta surat kuasa jika dikuasakan).
Sertifikat tanah asli.
AJB dari PPAT.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan pendaftaran hak.
Cek Simulasi Biaya Lewat Aplikasi "Sentuh Tanahku"
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat dapat mengakses menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli” untuk melihat seluruh persyaratan secara transparan.
"Melalui fitur di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa melihat simulasi biaya balik nama secara mandiri. Hitungannya transparan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas total tanah," pungas Shamy. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Lahan 24 Ribu Hektare di Jawa untuk Sokong Megaproyek PLTS 100 GW
-
Kementerian PKP Manfaatkan Lahan ATR/BPN untuk Rusun dan Kota Satelit
-
Pakar Untag Puji Langkah BPN Perkuat Sistem Digital Cegah Sertifikat Ganda
-
Penampakan Tas Mewah Istri Kepala BPN Jaktim yang Lebih Mahal dari Rumah KPR: Duit dari Mana?
-
Kulik Aplikasi Sentuh Tanahku Bareng Kevin Hendrawan di Matamata
Terpopuler
-
Pemerintah Siapkan Lahan 24 Ribu Hektare di Jawa untuk Sokong Megaproyek PLTS 100 GW
-
BGN: 29.400 Dapur Makan Bergizi Gratis Lolos Verifikasi Nasional
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Hasilkan 4 Kesepakatan Komersial Baru
-
DPR Minta Instruksi Presiden Soal Pelajaran Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap
-
Kementerian ATR Beberkan Alur Legal Jual Beli Tanah dan Cara Balik Nama Sertifikat
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Lahan 24 Ribu Hektare di Jawa untuk Sokong Megaproyek PLTS 100 GW
-
BGN: 29.400 Dapur Makan Bergizi Gratis Lolos Verifikasi Nasional
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis Hasilkan 4 Kesepakatan Komersial Baru
-
DPR Minta Instruksi Presiden Soal Pelajaran Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap
-
TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang