Matamata.com - Pakar sistem informasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, memuji langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi penting untuk mencegah sertifikat ganda dan mewujudkan kepastian hukum di bidang agraria.
“Tinjauan permasalahan dari perspektif sistem teknologi informasi mengidentifikasi sejumlah kelemahan, khususnya dalam hal keandalan data, pelacakan perubahan, keterkaitan antara data fisik dan yuridis, serta pengendalian terhadap duplikasi data,” ujar Supangat di Surabaya, Minggu (9/11).
Supangat menegaskan bahwa kasus sertifikat ganda mencerminkan kelemahan mendasar dalam keterpaduan data. Ia menilai setiap bidang tanah seharusnya memiliki identitas tunggal yang menghubungkan data fisik dan yuridis agar duplikasi dapat dihindari.
Wakil Rektor II Untag Surabaya itu mengusulkan strategi menyeluruh untuk meningkatkan keandalan sistem informasi pertanahan.
“Setiap bidang tanah perlu memiliki identitas unik yang konsisten, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yang digunakan dalam seluruh proses administrasi. Sistem harus mengintegrasikan data fisik dengan data yuridis dalam satu basis data yang terkelola dengan baik,” paparnya.
Untuk pencegahan duplikasi, Supangat merekomendasikan penggunaan sistem verifikasi otomatis serta integrasi dengan pemetaan digital.
“Integrasi dengan sistem pemetaan digital memungkinkan deteksi dini terhadap tumpang tindih atau klaim ganda,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai teknologi blockchain dapat menjadi solusi jangka panjang.
“Inovasi seperti penggunaan teknologi blockchain dan token NFT dapat memberikan sidik digital unik pada setiap bidang tanah, memperkuat keaslian, dan mencegah pemalsuan,” ujarnya.
Supangat juga menyoroti pentingnya penerapan sertifikat elektronik dan transparansi layanan digital.
“Transformasi menuju sertifikat elektronik yang telah dimulai oleh BPN membantu mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik dan pemalsuan. Aplikasi publik seperti Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat mengakses informasi status tanah secara daring,” jelasnya.
Menurutnya, konektivitas antarinstansi menjadi kunci keberhasilan transformasi digital. Sistem pertanahan perlu terhubung dengan pemerintah daerah, desa/kelurahan, lembaga perpajakan, dan badan pengukuran agar validasi data berjalan cepat dan akurat.
Untuk data lama yang rawan masalah, Supangat menyarankan dilakukan audit dan pembaruan.
“Data lama, terutama yang berasal dari sebelum tahun 1980 atau yang belum terdigitalisasi, perlu diaudit dan diperbarui karena sering menjadi sumber masalah. Program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu didukung dengan fitur penanda untuk bidang tanah berisiko tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pencatatan digital pada setiap perubahan hak tanah.
“Langkah pembenahan sistem informasi pertanahan yang sedang dilakukan BPN diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih tangguh, akuntabel, serta mampu memberikan layanan yang cepat dan terpercaya bagi masyarakat, sekaligus mencegah terulangnya kasus sertifikat ganda di masa depan,” kata Supangat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi