Yohanes Endra | MataMata.com
Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, dan Septia Siregar. (Instagram/maharanikemala)

Matamata.com - Konflik antara MS Glow dan PS Glow alias PStore Glow tampaknya telah menemui titik terang. Terkini, masing-masing pemilik, yakni Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala (MS Glow) telah bertemu langsung dengan Septia Siregar, istri dari Putra Siregar (PS Glow).

Tak sekadar bertatap muka, ketiganya berpelukan, cipika-cipiki, dan saling melemparkan senyum manis. Hal ini seakan menandakan bahwa kisruh sengketa merek dagang MS dan PS Glow kini berakhir dengan pertemuan damai.

"(Emoji hati) akhirnya @septiasiregar17 @shandypurnamasari," tulis Maharani Kemala dalam Instagram Stories, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Ahmad Dhani dan Mulan ke Pengadilan Agama, Putra Siregar Siap Tutup PS Glow

Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, dan Septia Siregar. (Instagram/maharanikemala)

Tak cuma itu, Septia Siregar juga mengunggah ulang postingan rekannya dengan sebuah ucapan syukur.

"Alhamdulillah," bunyi keterangan dalam unggahan Septia Siregar.

Para netizen pun heboh mengomentari potret kebersamaan Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, dan Septia Siregar yang telah tersebar luas di akun gosip.

Baca Juga:
PS Glow Resmi Tutup usai Konflik dengan MS Glow, Netizen: Semoga Diganti yang Lebih Baik

Banyak di antara mereka yang ikut senang lantaran MS Glow dan PS Glow sudah berdamai. Namun, ada juga yang nyinyir dan mengatakan bahwa perseteruan mereka selama ini hanyalah gimmick untuk strategi marketing.

Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, dan Septia Siregar. (Instagram/septiasiregar17)

"Colabs aja jadi PMS Glow," komentar netizen.

"Marketingnya enak ya orang kaya mah bebas," timpal netizen yang lain.

Baca Juga:
Konflik dengan MS Glow, Putra Siregar Siap Tutup PS Glow: Allah Sudah Atur Rezeki

"S3 marketing dompleng brand," imbuh netizen lainnya.

Sebagai informasi, kasus sengketa nama PS Glow dan MS Glow tengah disorot publik. PS Glow sempat memenangkan gugatannya di PN Niaga Surabaya.

Akibatnya, Shandy Purnamasari dan para tergugat lainnya dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah uang.

Baca Juga:
7 Fakta Kasus PS Glow vs MS Glow yang Semakin Memanas

Kabarnya, Shandy Purnamasari ajukan upaya kasasi terkait putusan tersebut.

Jauh sebelum itu, Shandy Purnamasari juga lebih dulu mengajukan gugatan di PN Niaga Medan. Pihaknya dimenangkan hakim dalam gugatan tersebut.

Load More