Elara | MataMata.com
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta, Kamis. (25/6/2026). ANTARA/Mecca Yumna

Matamata.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan komitmennya untuk memutakhirkan "Jaga Desa". Program kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung ini akan diarahkan ke sistem digital demi memaksimalkan potensi ekonomi desa sekaligus memperketat pengawasan dana desa.

Yandri menjelaskan bahwa program Jaga Desa awalnya lahir sebagai upaya kolaboratif untuk mengawasi sekitar 75 ribu desa di Indonesia. Melalui pemutakhiran digital, program ini diharapkan tidak hanya mengawasi, tetapi juga memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

"Apalagi di Kementerian Desa kan ada 12 aksi bangun desa, ada desa ekspor, ada desa wisata. Mungkin juga dengan sistem digital ini bisa membantu untuk pemasarannya, atau untuk pelaporan keuangan BUMDes-nya. Itu saya kira sangat bagus," ujar Yandri dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta, Kamis (25/6/2025).

Yandri menekankan, program Jaga Desa mengutamakan aspek pendampingan dari para jaksa, bukan penindakan hukum. Langkah preventif ini krusial lantaran banyak kepala desa yang terpilih karena faktor ketokohan, bukan karena latar belakang keilmuan atau keahlian administrasi keuangan.

"Artinya ketokohannya itu belum tentu diimbangi dengan kemampuan dari sisi administrasi, termasuk keuangan," katanya.

Oleh karena itu, hadirnya Jaga Desa berfungsi mengatasi keterbatasan tersebut dan memastikan para kepala desa mampu mengelola anggaran sesuai standar keuangan negara.

Selain masalah kompetensi administrasi, digitalisasi program ini juga bertujuan menutup celah penyalahgunaan dana desa. Yandri tidak menampik adanya temuan di lapangan terkait oknum kepala desa yang menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Ada oknum yang menggunakan uang tersebut untuk judi, menikah lagi, atau keperluan pribadi lainnya," ungkap Yandri.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya tantangan eksternal berupa praktik pemerasan dana desa oleh sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Lewat transparansi digital, ruang gerak oknum nakal tersebut dipastikan akan mempersempit.

"Melalui digitalisasi ini, saya kira menjadi alat yang jitu buat kepala desa maupun APH untuk saling melengkapi dan memastikan dana desa itu bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Mendes PDT pun meminta seluruh kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Jaga Desa agar roda pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Kendati demikian, Kemendes tetap terbuka menerima masukan dari para kepala desa demi menyempurnakan sistem ini ke depan. (Antara)

Load More