Matamata.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pemotongan dana desa oleh pemerintah pusat. Yandri memastikan bahwa anggaran untuk desa tetap utuh dan tidak diambil kembali oleh pusat.
“Jadi, (dana desa) tidak diambil oleh pusat. Presiden Prabowo atau Menteri Desa tidak pernah mengambil dana desa, tidak," ujar Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Yandri menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penataan ulang terhadap tata kelola dan pemanfaatan dana desa. Tujuannya agar penggunaan anggaran tersebut lebih terukur dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa.
Salah satu langkah konkretnya adalah melalui pembentukan unit usaha desa yang berfungsi untuk memberantas praktik rentenir dan tengkulak. Unit usaha ini nantinya akan berperan sebagai off-taker hasil bumi, serta mengelola penyaluran kebutuhan pokok seperti pupuk dan gas.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat meninjau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia kembali menekankan bahwa informasi mengenai pemotongan dana desa adalah tidak benar.
“Ini dibuat tata kelolanya yang lebih masif, lebih banyak, dan lebih terukur melalui program yang mulia (Kopdes),” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih di seluruh desa merupakan instrumen untuk mewujudkan Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto. Visi tersebut berfokus pada pembangunan dari desa dan dari bawah guna memerangi kemiskinan serta menciptakan pemerataan ekonomi.
Guna mendukung penguatan ekonomi lokal, Yandri bahkan mengusulkan penghentian izin baru bagi ritel modern di wilayah desa. Peran ritel tersebut nantinya akan digantikan oleh Kopdes Merah Putih agar perputaran uang tetap berada di desa.
Ia pun mengajak masyarakat desa untuk menyukseskan program koperasi ini. Yandri memaparkan skema keuntungan yang menggiurkan bagi warga: 80 persen sisa hasil usaha (SHU) akan dikembalikan kepada anggota koperasi (masyarakat), sementara 20 persen sisanya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi untuk Perkuat Dampak Sosial-Ekonomi
-
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
-
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Energi Paling Lambat 2029
-
Prabowo Targetkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah dan Digitalisasi Kelas hingga 2028
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Menhub: Ini Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menyeluruh
Terpopuler
-
Siswa Sekolah Rakyat Manado Raih Emas Wushu Nasional, Mensos Beri Apresiasi Tinggi
-
DPR Desak Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internship di Jambi
-
Kemenbud Gelar Lomba Video 'Aku dan Budayaku', Ajak Anak Muda Jadi Duta Budaya Digital
-
Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD
-
DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan
Terkini
-
Siswa Sekolah Rakyat Manado Raih Emas Wushu Nasional, Mensos Beri Apresiasi Tinggi
-
DPR Desak Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internship di Jambi
-
Kemenbud Gelar Lomba Video 'Aku dan Budayaku', Ajak Anak Muda Jadi Duta Budaya Digital
-
Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD
-
DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan