Matamata.com - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan.
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Ia akan didampingi oleh Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau bermerek palsu.
Tiga pengusaha dari Blueray Cargo juga terseret dalam kasus ini, yakni sang pemilik John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Ketiganya telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam berkas perkara terpisah.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Persidangan terdakwa pihak swasta sebelumnya mengungkap fakta baru. Dalam surat dakwaan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, mencuat nama Djaka Budi Utama. Ia disebut menghadiri pertemuan bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan yang digelar 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Bahkan, dalam persidangan lanjutan pada 12 Juni 2026, John Field terang-terangan mengaku telah menggelontorkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. (Antara)
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Bea Cukai Gagalkan 11.542 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp7,71 Triliun
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Transformatif Hadapi Tantangan Dunia Kerja
-
Menhut Raja Juli Antoni: RI Siap Masuk Fase Baru Pasar Karbon Kredibel
-
Dubes Mesir Dukung Timnas Indonesia Berlaga di Piala Dunia 2030
Terkini
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Transformatif Hadapi Tantangan Dunia Kerja
-
Menhut Raja Juli Antoni: RI Siap Masuk Fase Baru Pasar Karbon Kredibel
-
Dubes Mesir Dukung Timnas Indonesia Berlaga di Piala Dunia 2030