Elara | MataMata.com
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil karena kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Budi menjelaskan, KPK membuka pintu lebar-lebar bagi Kejagung untuk berkoordinasi demi menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, sinergi antar-lembaga sangat krusial dalam sistem peradilan pidana.

"Penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," katanya.

Saat ini, lanjut Budi, fokus utama KPK adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga penegak hukum dapat berjalan secara optimal.

"Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," tutur Budi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan seorang pihak swasta bernama Sony Sanjaya.

Kejagung menduga para tersangka sengaja menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka. Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, KPK sebenarnya sempat berjalan beriringan dalam mengendus kasus ini. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program MBG sebelum Kejagung mengumumkan penetapan tersangka.

Namun, demi efektivitas penegakan hukum, KPK akhirnya menyatakan menghentikan sementara penyelidikan tersebut pada 17 Juni 2026. KPK menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara, bukan permanen, tergantung pada perkembangan koordinasi dan jalannya penyidikan di Kejagung. (Antara)

Load More