Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2025) malam.
Syarief menjelaskan, penyidik baru mengamankan fisik kendaraan tersebut pada hari ini sehingga langsung dilakukan tindakan penyitaan. Mobil yang disita adalah satu unit Toyota Alphard bernomor polisi B 2135 FGX. Saat ini, mobil tersebut terparkir di halaman Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi disegel line kejaksaan.
Sebagai informasi, Asep Yusuf Soemantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Terkait peran tersangka, Syarief membeberkan bahwa Asep selaku pihak swasta diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Akses tersebut digunakan Asep untuk memetakan titik dapur yang kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Akibat intervensi ini, sejumlah pendaftaran mitra yang sebelumnya telah disetujui, berujung dibatalkan secara sepihak.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya," lanjut Syarief.
Hingga saat ini, Kejagung total telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program nasional ini.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Sementara dari pihak swasta, Kejagung menjerat Asep Yusuf Soemantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Libur Sekolah 2026, Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara
-
Wapres Gibran Pastikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Bebas Korupsi
-
Kejagung Setor Pemulihan Aset Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Ada dari Eddy Tansil
-
Anggaran Belum Cair, 4 Pusat Makan Bergizi Gratis di Natuna Berhenti Operasi Sementara
-
Menko Muhaimin: Makan Bergizi Gratis Prioritas untuk Masyarakat Miskin 3T
Terpopuler
-
Libur Sekolah 2026, Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara
-
Vino G. Bastian Ungkap Film 'Tanah Runtuh', Berdayakan Pemain Down Syndrome
-
Hendropriyono Ingatkan Masyarakat Waspadai Provokasi dan Upaya Adu Domba
-
Menkeu Purbaya Targetkan Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dolar AS Tahun Ini
-
Danantara: Perdamaian AS-Iran Berdampak Positif Bagi Ekonomi RI dan Stabilitas Fiskal
Terkini
-
Libur Sekolah 2026, Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara
-
Hendropriyono Ingatkan Masyarakat Waspadai Provokasi dan Upaya Adu Domba
-
Menkeu Purbaya Targetkan Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dolar AS Tahun Ini
-
Danantara: Perdamaian AS-Iran Berdampak Positif Bagi Ekonomi RI dan Stabilitas Fiskal
-
Gus Ipul Adukan Suara Merdeka ke Dewan Pers Terkait Dua Artikel Opini