Elara | MataMata.com
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas/wsj.)

Matamata.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya dibantarkan ke rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026) malam.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan rawat inap ini murni berdasarkan rekomendasi tim medis, bukan atas permintaan kliennya.

"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," ujar Refly Harun di Jakarta, Jumat malam.

Refly menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Roy dan Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan (komorbid) yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan. Karena alasan itulah, dokter menilai keduanya belum bisa langsung ditahan di sel mapolda dan harus diobservasi.

"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter," lanjut Refly.

Saat ditanya mengenai detail penyakit yang diderita Roy Suryo, Refly enggan membeberkan diagnosisnya secara rinci demi menjaga privasi pasien. Ia hanya memberi petunjuk bahwa penyakit tersebut merupakan keluhan yang lumrah.

"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya," kata Refly.

Kronologi Penangkapan dan Kedatangan di RS Polri
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kedua aktivis ini dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi di lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengonfirmasi bahwa Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan tiba sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka langsung diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Pantauan di lapangan menunjukkan, Roy Suryo turun dari mobil tahanan dengan mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap. Sembari berjalan, ia sempat mengepalkan tangan ke arah media dan berucap, "Siap."

Tak lama berselang, Dokter Tifa menyusul turun dari kendaraan berbeda dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih berada di ruang perawatan RS Polri dalam pengawasan tim dokter dan penjagaan kepolisian. (Antara)

Load More