Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo beserta rekan-rekannya. Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai berkas permohonan, khususnya pada bagian petitum (tuntutan), tidak jelas atau kabur.
Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Perkara ini diputus bersamaan dengan dua perkara serupa, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, karena memiliki esensi amar putusan yang sama.
"Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Alasan Penolakan Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kesesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum) yang diajukan. Roy Suryo dkk meminta agar sejumlah norma pidana dikecualikan khusus bagi akademisi, peneliti, dan aktivis.
Namun, MK menilai para pemohon tidak memberikan argumentasi konstitusional yang kuat mengapa pengecualian itu hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Padahal, sebuah putusan MK seharusnya bersifat erga omnes atau berlaku umum bagi seluruh warga negara.
Selain itu, MK menyoroti penggunaan istilah "juncto" dalam petitum angka 7 hingga 9 yang dinilai tidak lazim. Model perumusan tersebut dianggap menyulitkan hakim untuk memahami apakah pemohon ingin menguji dua norma sekaligus atau ada maksud lain.
"Model perumusan petitum tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.
Latar Belakang Gugatan Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan gugatan ini bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal penyebaran informasi dan pencemaran nama baik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR