Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo beserta rekan-rekannya. Keputusan ini diambil lantaran Mahkamah menilai berkas permohonan, khususnya pada bagian petitum (tuntutan), tidak jelas atau kabur.
Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Perkara ini diputus bersamaan dengan dua perkara serupa, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, karena memiliki esensi amar putusan yang sama.
"Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Alasan Penolakan Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kesesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum) yang diajukan. Roy Suryo dkk meminta agar sejumlah norma pidana dikecualikan khusus bagi akademisi, peneliti, dan aktivis.
Namun, MK menilai para pemohon tidak memberikan argumentasi konstitusional yang kuat mengapa pengecualian itu hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Padahal, sebuah putusan MK seharusnya bersifat erga omnes atau berlaku umum bagi seluruh warga negara.
Selain itu, MK menyoroti penggunaan istilah "juncto" dalam petitum angka 7 hingga 9 yang dinilai tidak lazim. Model perumusan tersebut dianggap menyulitkan hakim untuk memahami apakah pemohon ingin menguji dua norma sekaligus atau ada maksud lain.
"Model perumusan petitum tersebut menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.
Latar Belakang Gugatan Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan gugatan ini bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal penyebaran informasi dan pencemaran nama baik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Ingatkan Komisi II Antisipasi Gugatan MK
-
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen