Matamata.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat memerlukan kajian mendalam. Usulan yang sebelumnya dilempar oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tersebut harus ditinjau dari sisi akademis maupun praktik di lapangan.
Eric menjelaskan, posisi KPU saat ini telah diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Menurutnya, mengubah posisi KPU menjadi cabang kekuasaan tersendiri akan berkonsekuensi besar secara hukum.
"Jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945," ujar Eric dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Namun, Eric meragukan wacana amandemen konstitusi tersebut akan menjadi prioritas dalam waktu dekat. Ia menilai situasi politik dan ekonomi saat ini masih menjadi fokus utama para elite politik ketimbang melakukan perubahan mendasar pada konstitusi.
Dalam praktik global, Eric memaparkan terdapat tiga model penyelenggara pemilu: model independen, model pemerintah, dan model campuran. Hingga kini, Indonesia konsisten menganut model lembaga independen.
Selain aspek konstitusional, Eric menekankan bahwa masalah utama yang mendesak bukanlah sekadar posisi lembaga, melainkan integritas personel. Ia merujuk pada data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan tingginya angka dugaan pelanggaran etik.
"Berdasarkan laporan DKPP, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan. Ini melibatkan anggota KPU, Bawaslu, hingga PPLN," ungkapnya.
Baginya, angka tersebut menjadi alarm bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Eric mendorong agar mekanisme rekrutmen anggota KPU diperketat guna menghasilkan penyelenggara yang benar-benar berintegritas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi keamanan, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Eric meyakini bahwa di negara maju, lembaga pemilu bukan sekadar institusi administratif, melainkan ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas suara rakyat.
"Dengan pertimbangan tersebut, kita bisa mendorong KPU menjadi lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
-
DPR Ingatkan Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
-
Setjen DPR RI Batasi Penggunaan Listrik dan Jatah BBM Pejabat demi Efisiensi
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo