Matamata.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat memerlukan kajian mendalam. Usulan yang sebelumnya dilempar oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tersebut harus ditinjau dari sisi akademis maupun praktik di lapangan.
Eric menjelaskan, posisi KPU saat ini telah diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Menurutnya, mengubah posisi KPU menjadi cabang kekuasaan tersendiri akan berkonsekuensi besar secara hukum.
"Jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945," ujar Eric dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Namun, Eric meragukan wacana amandemen konstitusi tersebut akan menjadi prioritas dalam waktu dekat. Ia menilai situasi politik dan ekonomi saat ini masih menjadi fokus utama para elite politik ketimbang melakukan perubahan mendasar pada konstitusi.
Dalam praktik global, Eric memaparkan terdapat tiga model penyelenggara pemilu: model independen, model pemerintah, dan model campuran. Hingga kini, Indonesia konsisten menganut model lembaga independen.
Selain aspek konstitusional, Eric menekankan bahwa masalah utama yang mendesak bukanlah sekadar posisi lembaga, melainkan integritas personel. Ia merujuk pada data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan tingginya angka dugaan pelanggaran etik.
"Berdasarkan laporan DKPP, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan. Ini melibatkan anggota KPU, Bawaslu, hingga PPLN," ungkapnya.
Baginya, angka tersebut menjadi alarm bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Eric mendorong agar mekanisme rekrutmen anggota KPU diperketat guna menghasilkan penyelenggara yang benar-benar berintegritas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi keamanan, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Eric meyakini bahwa di negara maju, lembaga pemilu bukan sekadar institusi administratif, melainkan ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas suara rakyat.
"Dengan pertimbangan tersebut, kita bisa mendorong KPU menjadi lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Tag
Berita Terkait
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
Rampai Nusantara: Pidato Presiden Prabowo di DPR Jaga Optimisme dan Stabilitas Nasional
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen