Elara | MataMata.com
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

"Penerimaan uang diduga dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar rupiah.

"Mencapai ratusan miliar," kata Budi.

Kendati demikian, Budi menambahkan bahwa KPK baru akan menyampaikan detail konstruksi perkara dan rincian nominal tersebut dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis sore.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini merupakan penindakan ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang digelar selama 2–3 Juni 2026 tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pihak yang ditangkap antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025), serta Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026).

Pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan setelah terlihat keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (Antara)

Load More