Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Penerimaan uang diduga dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar rupiah.
"Mencapai ratusan miliar," kata Budi.
Kendati demikian, Budi menambahkan bahwa KPK baru akan menyampaikan detail konstruksi perkara dan rincian nominal tersebut dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis sore.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini merupakan penindakan ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang digelar selama 2–3 Juni 2026 tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang ditangkap antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025), serta Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026).
Pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan setelah terlihat keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
Terpopuler
-
Bukan Pahlawan, Bukan Iblis: Badut Gendong Bawakan Sosok Anti-Hero Wong Kalahan di Layar Lebar Indonesia
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
Ada Indikasi Penyelewengan di BGN, Presiden Prabowo Subianto Panggil BPKP dan PPATK
Terkini
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
Ada Indikasi Penyelewengan di BGN, Presiden Prabowo Subianto Panggil BPKP dan PPATK
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Yan Mandenas Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Program Makan Bergizi Gratis di Papua