Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati penuh proses hukum terkait penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Selain kasus di KPK, Prasetyo juga menegaskan sikap serupa pemerintah terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Prasetyo mengungkapkan, pemerintah merasa prihatin atas rentetan kasus korupsi yang terungkap dalam dua hari terakhir. Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran kabinet untuk membenahi diri dan menjauhi praktik rasuah.
"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.
Terkait status jabatan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Istana juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di kementerian tersebut tidak terganggu.
"Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK memakai rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 08.36 WIB.
Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
Ada Indikasi Penyelewengan di BGN, Presiden Prabowo Subianto Panggil BPKP dan PPATK
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Yan Mandenas Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Program Makan Bergizi Gratis di Papua
Terkini
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
Ada Indikasi Penyelewengan di BGN, Presiden Prabowo Subianto Panggil BPKP dan PPATK
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Yan Mandenas Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Program Makan Bergizi Gratis di Papua
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim