Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait tata cara ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi ini diterbitkan untuk mengatur ekspor tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy), yang kini dialihkan melalui BUMN.
"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan, pengalihan ekspor SDA ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, kegiatan ekspor ketiga komoditas tersebut secara penuh akan dipindahkan dari pihak swasta ke BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kendati demikian, Mendag menekankan bahwa Permendag baru ini tidak akan mengubah seluruh aturan, persyaratan, maupun tata cara ekspor yang selama ini telah berjalan. Kebijakan wajib pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir CPO juga dipastikan tetap berlaku.
"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari (2027), berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO tidak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI," jelas Budi.
Pemerintah telah menyusun skema transisi enam bulan agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan. Pada tiga bulan pertama masa transisi (Juni–Agustus 2026), pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan aktivitas ekspor tersebut nantinya wajib dilakukan kepada PT DSI.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang dinilai telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI.
Budi menegaskan, setelah masa transisi tersebut usai, atau mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan secara terpusat oleh PT DSI. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
-
Mentan Koordinasikan Rencana Kenaikan HET Minyakita ke Mendag dan Menko Pangan
-
Mentan Dorong Ekspor Pertanian dan CPO di Tengah Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
-
Apkasindo Dukung Ekspor Satu Pintu DSI, Minta Harga TBS Sawit Segera Dipulihkan
Terpopuler
-
Chapter Jogja 2026 Hadirkan Ruang Pertemuan Seni, Komunitas, dan Pasar dalam Satu Ekosistem
-
Luhut Sarankan Badan Gizi Nasional Sempurnakan Program Makan Bergizi Gratis secara Bertahap
-
Prabowo Umumkan Peluncuran B50 Juli 2026, Targetkan RI Swasembada Energi
-
Presiden Prabowo di Penas KTNA XVII Gorontalo: Petani dan Nelayan Tulang Punggung RI
-
Anggaran Irigasi Pertanian 2026: Wamentan Sudaryono Targetkan Swasembada Pangan
Terkini
-
Luhut Sarankan Badan Gizi Nasional Sempurnakan Program Makan Bergizi Gratis secara Bertahap
-
Prabowo Umumkan Peluncuran B50 Juli 2026, Targetkan RI Swasembada Energi
-
Presiden Prabowo di Penas KTNA XVII Gorontalo: Petani dan Nelayan Tulang Punggung RI
-
Anggaran Irigasi Pertanian 2026: Wamentan Sudaryono Targetkan Swasembada Pangan
-
Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Harus Bebas Perpeloncoan dan Trauma