Elara | MataMata.com
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Matamata.com - Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma hukum baru yang menjadi tantangan besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya. BUMN diminta tidak hanya bersandar pada prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan hukum.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa meski esensinya tetap hukum pidana, terdapat perubahan mazhab yang mendasar dalam KUHP baru. Salah satunya adalah pergeseran dari pendekatan in personam (menghukum orang) menuju pendekatan in rem (mengejar aset).

“Hal yang paling mendasar adalah perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta bisa digantungkan oleh BUMN jika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” ujar Narendra dalam Seminar Nasional bertajuk "Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru" di Jakarta, Selasa (14/4).

Narendra menekankan pentingnya BUMN mengadopsi standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait mekanisme antikorupsi dan transparansi pengambilan keputusan. Menurutnya, kepatuhan (compliance) dan mitigasi risiko kini jauh lebih krusial daripada sekadar kekhawatiran terhadap regulasi baru.

Batasan Perlindungan BJR Senada dengan hal tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa MA memang mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan bagi direksi. Namun, kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak.

“BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kenyataannya, ada kasus dengan objek serupa, namun putusannya berbeda terkait pidana,” ungkap Setyo.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perlunya indikator yang seragam bagi hakim dalam memutus perkara korporasi.

Ia mengkhawatirkan ketidakpastian hukum jika MA belum menetapkan batasan tegas kapan pengurus perusahaan yang bertanggung jawab dan kapan pemilik manfaat (beneficial owner) yang dijatuhi sanksi.

Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku penyelenggara seminar berharap forum ini mampu menyatukan persepsi antar-pemangku kepentingan. Ia menyebut KUHP baru sebenarnya memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih beragam, tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan dan denda.

“Harapannya ini menjadi basis diskusi agar tidak terjadi over-kriminalisasi, terutama pada bisnis BUMN yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,” tutur Pramudiya. (Antara)

Load More