Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Senin (18/5/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh para pemohon dari enam perkara yang berbeda.
Keenam perkara yang diuji tersebut menggugat sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari pasal lambang negara, penghinaan presiden, hingga pasal perzinaan.
Perkara pertama dengan Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan. Mereka menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait lambang negara.
Dalam alasannya (posita), pemohon menilai pasal tersebut dirumuskan secara luas dan multitafsir, sehingga berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara ini digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Bernita Matondang dan kawan-kawan.
Mereka mempersoalkan Pasal 264 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan identik dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Isu sensitif mengenai moralitas juga digugat melalui perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 oleh Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar. Kedua pemohon menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang tindak pidana perzinaan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan situasi paradoks bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena benturan aturan hukum. Di satu sisi negara menghalangi pernikahan mereka, namun di sisi lain menghukum mereka karena berhubungan seksual di luar perkawinan yang sah.
Selain itu, pasal ini dinilai diskriminatif karena memberikan hak aduan yang berbeda antara orang yang terikat pernikahan dengan yang tidak menikah.
Terakhir, perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri. Ia menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden.
Pemohon menilai pasal tersebut memberikan proteksi khusus atau privilege kepada presiden dan wakil presiden, yang dinilai mencederai prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam persidangan ini, keenam perkara tersebut memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani.
Sebelum mengendarkan keterangan ahli dari pemohon, MK telah terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari pihak pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret lalu, sedangkan DPR RI diwakili oleh Tim Badan Keahlian DPR yang dihadiri oleh Adjie Jalu dan Wildan pada 13 April 2026. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
Terpopuler
-
Usut Dugaan Markup Sepatu Sekolah, Mensos Copot Dua Pejabat Kemensos
-
Presiden Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Menkop: Siap Jadi Offtaker Produk Lokal
-
DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa agar Selaras Istilah Global
-
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Lebih Tenang Mengajar
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
Terkini
-
Usut Dugaan Markup Sepatu Sekolah, Mensos Copot Dua Pejabat Kemensos
-
Presiden Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Menkop: Siap Jadi Offtaker Produk Lokal
-
DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa agar Selaras Istilah Global
-
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Lebih Tenang Mengajar
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta