Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pengisian jabatan nonoperasional Polri oleh kalangan sipil profesional. Prasetyo menilai usulan tersebut sah-sah saja, namun penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Prasetyo, sebuah usulan atau aspirasi bisa datang dari mana saja. Terlebih saat ini, DPR RI memang sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya," kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi fiskal dan moneter di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, Prasetyo mengingatkan bahwa setiap aspirasi dan usulan kebijakan harus disalurkan melalui mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang.
"Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," tambahnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi. Salah satu caranya adalah dengan membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud adalah bidang-bidang pendukung strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Bidang tersebut meliputi administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR
Terpopuler
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM