Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan MBG harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan dinilai sebagai pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan, MBG adalah proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs (proses berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan HAM). Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan program memang tetap diperlukan demi memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Namun, ia mengingatkan agar penilaian adanya pelanggaran HAM dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai memaparkan bahwa instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat tanpa diskriminasi melalui penyediaan kebutuhan dasar. Dalam konteks ini, MBG sangat sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis HAM serta standar global PBB.
Kerangka HAM modern, kata dia, berkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesetaraan sosial. MBG hadir sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian tersebut.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, serta kelompok-kelompok yang terpinggirkan," imbuh Pigai.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan MBG. Komnas HAM merekomendasikan evaluasi tata kelola program, mulai dari aspek pengawasan, transparansi, kualitas gizi, koordinasi antarlembaga, hingga perlindungan pekerja yang terlibat.
Merespons hal tersebut, Pigai menilai masukan dari Komnas HAM tetap penting sebagai bahan penyempurnaan agar program MBG berjalan lebih efektif ke depannya. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Targetkan Putusan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rampung Juli 2026
-
Anggaran Belum Cair, 4 Pusat Makan Bergizi Gratis di Natuna Berhenti Operasi Sementara
-
Menko Muhaimin: Makan Bergizi Gratis Prioritas untuk Masyarakat Miskin 3T
-
Mensesneg Targetkan Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung Sebulan
-
Harga Pertamax Naik: Ekonom Desak Bansos Tunai Digital demi Jaga Daya Beli
Terpopuler
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM
-
HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman
-
Bintangi Film 'Maju: Jejak Pahit si Kembang Gula', Sarah Sechan Merasa Miris soal Peredaran Narkoba
-
China Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Klarifikasi Insiden UGM, Bantah Kabur dari Forum Dialog Mahasiswa
Terkini
-
HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman
-
China Dukung Kesepakatan Damai AS-Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Klarifikasi Insiden UGM, Bantah Kabur dari Forum Dialog Mahasiswa
-
MK Targetkan Putusan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rampung Juli 2026
-
Kementerian ESDM Terima Pagu Indikatif Rp27,33 Triliun untuk Anggaran 2027