Elara | MataMata.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026). (ANTARA/HO-YouTube MK RI/Laily Rahmawaty)

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan perkara uji materi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam dana pendidikan dapat diketok pada Juli 2026. Demi mengejar target tersebut, MK meminta pihak pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). Persidangan ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yaitu nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Ketegasan MK bermula saat kuasa hukum pemerintah/presiden mengajukan permohonan untuk menghadirkan lebih dari tiga ahli pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Selasa (23/6/2026). Namun, permintaan itu langsung ditolak oleh Suhartoyo. Ia meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan DPR, yakni maksimal tiga ahli untuk tiga perkara tersebut.

"Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan)?" tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.

"Ada Yang Mulia, setiap perkara dua ahli Yang Mulia," jawab Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, yang mewakili kuasa hukum pemerintah. Jika ditotal untuk tiga perkara, pemerintah berniat menghadirkan enam ahli.

Mendengar jumlah tersebut, Suhartoyo langsung memotong pembicaraan. Ia mengingatkan bahwa alokasi waktu persidangan tidak akan mencukupi jika harus memeriksa saksi dalam jumlah banyak.

"Jangan, waktunya Pak," kata Suhartoyo mengingatkan, yang kemudian diamini oleh kuasa hukum pemerintah.

Pihak pemerintah sempat menawar untuk menghadirkan empat ahli, namun MK tetap bergeming. "Tiga, sama seperti DPR," tegas Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, hakim konstitusi berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan perkara ini paling lambat akhir Juni ini. Langkah cepat ini diambil agar MK tidak kehilangan substansi atau isu krusial dari permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan para pemohon.

"MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan (Juli) seharusnya sudah bisa diputus perkaranya. Jika semakin lambat, dikhawatirkan akan kehilangan isu dari apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon," terang Suhartoyo.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, dan dimajukan lebih awal menjadi pukul 08.30 WIB dari yang biasanya pukul 10.30 WIB. Perubahan jadwal ini dilakukan karena MK memperkirakan persidangan akan memakan waktu panjang hingga siang hari.

Sebagai informasi, tiga perkara yang tengah disidangkan ini sama-sama menggugat masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi dana pendidikan nasional di UU APBN 2026. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan dan berpotensi menggerus dana operasional pendidikan.

Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh enam orang, di antaranya Umran Usman dan Miftahul. Sementara perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat. Adapun perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix, yang menguji dua undang-undang sekaligus, yaitu UU APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Gelombang gugatan ini terbilang besar. Di luar tiga perkara utama ini, MK mencatat ada 8 permohonan pengujian serupa yang menempel pada perkara nomor 40 dan 55, serta 36 permohonan serupa yang menempel pada perkara nomor 52. (Antara)

Load More