Elara | MataMata.com
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai terlalu dini untuk menyatakan adanya risiko atau dugaan pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini merespons hasil kajian Komisi Nasional (Komnas) HAM yang menyebut perencanaan dan pelaksanaan program tersebut menyimpan potensi risiko HAM.

Menurut Pigai, berdasarkan standar internasional, suatu program yang masih dalam proses pembangunan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak boleh langsung dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Di standar internasional, sesuatu yang sedang proses pembangunan, proses pemenuhan kebutuhan, itu tidak boleh dinilai sebagai pelaku pelanggaran HAM," ujar Pigai usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pigai menjelaskan bahwa penilaian atau evaluasi terkait pelanggaran HAM idealnya dilakukan setelah program selesai dilaksanakan. Jika ditemukan kekurangan dalam proses berjalan, hal tersebut seharusnya menjadi catatan evaluasi untuk penguatan program, bukan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Tetapi (dalam) tahapan-tahapan, kalau ada kekurangan, itu dievaluasi," tambahnya.

Terkait adanya kasus keracunan siswa yang terjadi dalam uji coba atau pelaksanaan MBG di beberapa daerah, Pigai menegaskan bahwa insiden tersebut lebih tepat ditinjau dari perspektif hukum pidana atau kesalahan manajemen, bukan persoalan HAM.

"Itu (kasus keracunan) ranah hukum pidana, karena program ini baru tahap pembangunan. Makanya, perlu dipahami lagi prinsip-prinsip dasar HAM," tutur Pigai.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil kajian dan pemantauan di sejumlah daerah terkait pelaksanaan program MBG. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan adanya keperluan penyempurnaan regulasi dan pengawasan ketat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam konferensi pers pada Senin (15/6/2026), Komnas HAM merekomendasikan agar setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sertifikasi keamanan pangan sejak awal beroperasi.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong percepatan pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan risiko tengkes (stunting) tinggi, seperti kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Antara)

Load More