Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh jajarannya untuk ekstra hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Setyo mengibaratkan transisi hukum ini seperti tikungan tajam yang rawan memicu kesalahan fatal jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam forum Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar awal pekan ini. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap harmonisasi regulasi nasional.
Secara khusus, pembahasan dalam forum tersebut berfokus pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru. Perubahan ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum kekhususan (lex specialis).
Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti (core crime). Penanganannya pun akan tetap menggunakan kekhususan serta ancaman pidana yang ketat.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi berlaku secara universal sejak 2 Januari 2026.
KUHP Baru sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Sementara itu, UU KUHAP Baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, yang juga mulai diberlakukan serentak pada awal Januari tahun ini. (Antara)
Berita Terkait
-
BGN Buka Suara Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Makan Bergizi Gratis
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
KPK Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian
Terpopuler
-
Apkasindo Dukung Ekspor Satu Pintu DSI, Minta Harga TBS Sawit Segera Dipulihkan
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Disembelih di Pakansari Bogor
-
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
-
14 Hari Tayang, Film 'Semua Akan Baik-Baik Saja' Garapan Baim Wong Tembus 1 Juta Penonton
-
Wamenlu RI: Infrastruktur AI dan Data Center Picu Ancaman Baru Krisis Air Global
Terkini
-
Apkasindo Dukung Ekspor Satu Pintu DSI, Minta Harga TBS Sawit Segera Dipulihkan
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Disembelih di Pakansari Bogor
-
14 Hari Tayang, Film 'Semua Akan Baik-Baik Saja' Garapan Baim Wong Tembus 1 Juta Penonton
-
Wamenlu RI: Infrastruktur AI dan Data Center Picu Ancaman Baru Krisis Air Global
-
Tolak RPMK Kemenkes, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Pemerintah