Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh jajarannya untuk ekstra hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Setyo mengibaratkan transisi hukum ini seperti tikungan tajam yang rawan memicu kesalahan fatal jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam forum Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar awal pekan ini. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap harmonisasi regulasi nasional.
Secara khusus, pembahasan dalam forum tersebut berfokus pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru. Perubahan ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum kekhususan (lex specialis).
Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti (core crime). Penanganannya pun akan tetap menggunakan kekhususan serta ancaman pidana yang ketat.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi berlaku secara universal sejak 2 Januari 2026.
KUHP Baru sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Sementara itu, UU KUHAP Baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, yang juga mulai diberlakukan serentak pada awal Januari tahun ini. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Wapres Gibran Pastikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Bebas Korupsi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Kejagung Tunggu Sikap Anak Riza Chalid Usai Putusan Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Resmikan RSUD di Lampung, Prabowo: Tidak Boleh Ada Korupsi dalam Pelayanan Rakyat
Terpopuler
-
Program B50 Berlaku 1 Juli, Pemerintah Targetkan Bebas Impor Solar dan Hemat Devisa Rp157 Triliun
-
Mentan Sebut 90 Persen Perusahaan Kelapa Sawit Telah Naikkan Harga TBS Petani
-
Mendagri Sebut Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 97 Persen
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ende, Soroti Makanan Dingin dan Kelas Gelap
-
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Terkini
-
Program B50 Berlaku 1 Juli, Pemerintah Targetkan Bebas Impor Solar dan Hemat Devisa Rp157 Triliun
-
Mentan Sebut 90 Persen Perusahaan Kelapa Sawit Telah Naikkan Harga TBS Petani
-
Mendagri Sebut Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 97 Persen
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ende, Soroti Makanan Dingin dan Kelas Gelap
-
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi