Matamata.com - Bulan Ramadan akan segera tiba. Setiap umat muslim di dunia diwajibkan berpuasa selama kurang lebih 30 hari untuk mendapatkan rahmat dan pengampunan Tuhan.
Namun, apabila tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan alasan tertentu, umat muslim diberikan kemudahan dengan membayar fidyah. Artikel berikut ini juga memuat bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tak puasa:
1. Kriteria Wajib Fidyah
Fidyah adalah kewajiban bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Golongan umat muslim yang boleh meninggalkan puasa di antaranya adalah orang tua renta dan orang yang sakit parah.
Ibu hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa berdasarkan kondisi fisiknya maupun bayinya. Namun wanita yang meninggalkan puasa Ramadan karena haid diwajibkan membayar utang puasa di luar bulan Ramadan, bukan membayar fidyah. Bagi umat muslim yang meninggal dunia, ahli waris pun dianjurkan membayar fidyah.
2. Aturan Membayar Fidyah
Lantas bagaimana cara syarat dan cara membayar fidyah? Untuk mengganti puasa Ramadan, fidyah dapat dibayarkan dengan beras atau uang kepada fakir miskin. Apabila membayar dengan makanan pokok contohnya beras, beratnya sekitar 0,75 kilogram (menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i) atau 1,5 kilogram (menurut Ulama Hanafiyah).
Sedangkan untuk pembayaran menggunakan uang, wilayah Jakarta dan sekitarnya menetapkan fidyah senilai Rp60 ribu per hari dan per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023. Fidyah dalam bentuk uang juga bisa disesuaikan dengan harga 1,5 kilogram makanan pokok atau 3,4 kilogram kurma berdasarkan versi Hanafiyah.
3. Bacaan Niat Fidyah berdasarkan Alasan Tak Puasa
Sama seperti berpuasa, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Bacaan niat membayar fidyah berbeda-beda berdasarkan alasan tak berpuasa.
Niat fidyah karena hamil atau menyusui adalah "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala," yang artinya "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."
Sedangkan niat fidyah untuk orang yang tua renta atau sakit keras adalah "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala," yang berarti "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
Bagi ahli waris yang ingin membayar fidyah untuk orang meninggal, maka terlebih dahulu membaca niat "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala," yang bermakna "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk (nama almarhum/almarhumah), fardu karena Allah".
Itu dia bacaan niat fidyah berdasarkan alasan tak puasa yang wajib diketahui sebelum memasuki puasa Ramadan. Informasi ini jangan berhenti di kamu ya!
Berita Terkait
-
Menag Ajak Santri Seluruh Indonesia Doakan Korban Musibah Gedung Ambruk di Ponpes Al Khoziny
-
Doa Mustajab untuk Meluluhkan Hati Bos yang Keras di Tempat Kerja
-
Dua Anak Jadi Korban Perusakan Rumah Doa, Menteri PPPA Soroti Dampak Psikologis
-
Pamer Foto Diinfus, Jessica Iskandar Minta Doa Kesembuhan
-
Pernah Alami Kehamilan Kosong, Kini Patricia Gouw Minta Doa: Tolong Doakan
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Ketika Cerita Bertemu Nada: Inovasi Massive Music yang Mengubah Proses Musikal Film
-
Kolaborasi Netflix dan Dee Lestari: Tiga Novel Ikonis Diadaptasi Menjadi Original Series
-
JAFF Market 2025: Kolaborasi Amar Bank dan JAFF Market, Bawa Semangat Film Indonesia Mendunia
-
Dari Identitas hingga Realita Sosial: MAXstream Studios Hadirkan Film Pendek Terbaik Program Secinta Itu Sama Indonesia
-
Transformasi Pencarian Musik: Massive Music Tawarkan Solusi Berbasis Data di JAFF Market 2025