Nur Khotimah | MataMata.com
Atta Halilintar umumkan Aurel Hermansyah hamil anak kedua. (Instagram/@attahalilintar)

Matamata.com - Atta Halilintar Masih Ragu, Begini Kata Buya Yahya soal Hukum KB dalam Agama Islam

Pernyataan Atta Halilintar soal program KB (Keluarga Berencana) tengah menjadi buah bibir. YouTuber sekaligus pengusaha itu penasaran soal hukum KB dalam Islam. Halal atau haram, ya?

Awalnya, Aurel Hermansyah yang sedang hamil anak kedua mengaku ingin KB setelah melahirkan nanti. Atta kemudian mengaku masih ragu soal hukum KB dan berniat tanya ustaz.

Baca Juga:
Atta Halilintar Ragu Izinkan Aurel Hermansyah KB karena Agama, Netizen: Eyelash dan Sulam Alis Nggak Ditanyain Ustaz?

"Boleh nggak sih di agama KB itu? Aku juga harus tanya ustaz dulu, sebenarnya boleh nggak sih," kata putra sulung Gen Halilintar ini penasaran.

Pertanyaan Atta Halilintar itu juga membuat penasaran banyak orang. Ternyata, Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum KB dalam Islam.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, hukum KB atau alat kontrasepsi hukumnya bisa beragam tergantung kondisi dan keadaan. Dengan demikian, penundaan kehamilan tak selalu mutlak haram atau halal.

Baca Juga:
Saat Ini Ogah Terjun ke Dunia Politik, Atta Halilintar: Takut Dikira Berkarya Pakai Duit Negara

Jika pengendalian kehamilan itu harus dilakukan agar tidak membahayakan kesehatan, hukumnya menjadi wajib.

"Contohnya ada seorang ibu yang ternyata divonis oleh dokter berbahaya tentang kandungannya, kalau melahirkan bisa mengarah kepada kematian," ucap Buya Yahya.

Sedangkan jika menunda kehamilan karena khawatir tak bisa memberi makan anak, sifatnya menjadi haram. Menunda kehamilan untuk memberikan rentang yang pas antara anak pertama dan selanjutnya diperbolehkan.

Baca Juga:
Anang Hermansyah Iri dengan Atta Halilintar, Minta Ashanty Hamil Lagi: Aku Masih Muda

"Setelahnya dari yang haram dan wajib adalah boleh-boleh saja. Iya, ingin ngatur ya (boleh). Ntar dulu, deh. Hamilnya jangan bulan depan, deh. Tahun depan deh biar anak kita umur 2 tahun biar cukup menyusui," terangnya.

Dengan kata lain, bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum penggunaan KB atau penundaan kehamilan tergantung kondisi kesehatan dan kesepakatan pasangan. (Hiromi Kyuna)

Load More