Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Matamata.com - Poin-poin penting dalam UU Keistimewaan DIY kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta. Ade tahu tidak isi UU Keistimewaan DIY?

Komentar tersebut rupanya juga sudah sampai ke telinga Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY. Sri Sultan menjelaskan bahwa bebas saja untuk berkomentar asal tetap menghormati konstitusi peralihan di pasal 18B.

Pasal itu sendiri berisi tentang BAB VI Pemerintahan Daerah dengan bunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Lantas, seperti apa sebenarnya isi dari UU Keistimewaan untuk DIY? Simak informasi berikut untuk tahu jawabannya.

Poin penting UU Keistimewaan DIY

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Yogyakarta telah sah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa sejak 15 Agustus 1950.

Hampir 60 tahun berselang, status tersebut diperkuat dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari undang-undang tersebut, setidaknya ada empat poin penting yang perlu Anda tahu seperti berikut.

Load More