Riki Chandra | MataMata.com
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan (kanan) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. [Dok.Antara]

Matamata.com - Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut mengomentari pemberitaan soal Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menyindir Capres Nomor 2, Prabowo Subianto.

Denny menilai, Anies akan mendapatkan hukuman yang berat gara-gara hal itu. Namun, ia tidak merincikan hukumannya seperti apa.

"Wah hukuman Anies pasti berat ini. Dia bisa dihukum 1 tahun karena penghinaan, dan 20 tahun karena membuka rahasia pribadi," tulis Denny di akun media sosial Instagramnya sembari menautkan pemberitaan Anies dilaporkan ke Bawaslu, dikutip Matamata.com, Jumat (22/12/2023).

Status Denny Siregar langsung dibanjiri beragam komentar.

"Kwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkw..dia sendiri yg menjadikan diri nahan tertawaan kok nuduh org laen," kata @flori***.

"Ganjar Pranowo sy yakin menang," kata man_***.

"Ih saking gk sukanya sama prabowo, yg dulunya anis loe maki maki skrng loe lebih bela dia parah otakmu deni,, jokowi pun kau hina2 emg fix kau bayaran si merah.. buzzer profokator, dulu gw rispek ama loe tpi ternyata ketauan aslinya loe hari ini," kata netizen lainnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang tergabung dalam Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu.

Load More