Matamata.com - Kampanye yang digelar Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan, di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023, dinyatakan melanggar aturan yang berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Senin (8/1/2024).
Pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU, berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Capres Anies Baswedan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres
-
Prabowo di Munas PKS: Saya Tak Simpan Dendam pada Anies
-
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Kabar Abolisi dari Presiden
-
Ucapan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Anies Baswedan Viral Lagi, Auto Diprotes: Masuk Politik Aja
-
Momen Anies Baswedan Beri Perhatian untuk Putri Ariani ketika Belum Populer, Bikin Haru: Jangan Merasa Kita Kecil
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan