Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menyita penggilingan padi yang tidak tertib dalam menjalankan usahanya. Ia menyebut penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga wajib tunduk pada aturan perundang-undangan.
“Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi?" ujar Presiden saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Prabowo merujuk pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 sebagai dasar hukum tindakan tersebut. Ia bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk memastikan keabsahan penafsiran pasal tersebut.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kutip Prabowo dari UUD 1945. “Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini."
Lebih lanjut, Prabowo menyebutkan bahwa pemerintah tidak segan mengambil alih penggilingan padi yang terbukti melanggar dan menyerahkannya kepada koperasi.
“Saya tidak salah, saya benar, karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun sampai Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung beli Rp6.500. Oke, berhasil,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Artinya, penggilingan padi wajib membeli gabah dari petani minimal dengan harga tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
-
Rekor! Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun
-
Prabowo Instruksikan Percepatan Transisi EBT demi Hadapi Ancaman Krisis Minyak Dunia
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi