Matamata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di ibu kota.
“Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya Pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jumat (29/8).
Meski demikian, Pemprov tetap mengimbau para pelajar untuk tidak ikut serta dalam demonstrasi. Gubernur juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, agar menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh kepala sekolah.
Disdik DKI sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, salah satunya dengan memberikan izin belajar dari rumah bagi siswa yang tinggal di sekitar lokasi unjuk rasa.
“Sampai saat ini, ada beberapa kondisi sekolah yang dekat dengan lokasi unjuk rasa atau jarak tempuh anak. Permohonan orang tua, maka anak diperkenankan belajar di rumah dengan tetap berkomunikasi intensif dengan orang tua guna memastikan keberadaan anak,” kata Nahdiana, Kamis (28/8).
Sebagai tindak lanjut, Disdik menerbitkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 tentang optimalisasi kegiatan belajar mengajar, yang merupakan turunan dari Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 terkait pengendalian aksi demonstrasi.
Nahdiana menambahkan sejak 26 Agustus 2025, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kehadiran siswa di sekolah, termasuk memastikan kepulangan mereka dengan melibatkan orang tua.
“Kami juga memetakan dan melakukan pendampingan pengawasan kehadiran dan kepulangan murid untuk sekolah-sekolah swasta yang berpotensi mudah terprovokasi (muridnya berasal keluarga lingkungan kurang mampu),” ujarnya.
Selain itu, Disdik DKI bersama kepala sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparat terkait menggelar rapat koordinasi berjenjang untuk memperketat pengawasan. Upaya ini dilakukan guna mencegah adanya siswa yang berpura-pura berangkat ke sekolah, tetapi justru mengikuti unjuk rasa.
Hingga kini, Disdik belum merinci sanksi yang akan diterapkan bila masih ada siswa yang terbukti ikut aksi demonstrasi. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Beban Kerja Tinggi, Pemprov DKI Setujui Penambahan Personel Satpol PP
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Tolak PSBB Jakarta, Nikita Mirzani: Cari Duit Susah
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan