Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor (DHE) serta membahas strategi peningkatan penerimaan pajak pada tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (17/10).
“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” ujar Pras dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.
Pras menambahkan, Presiden ingin agar jajaran kementerian melakukan penyempurnaan terhadap PP mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) agar implementasinya lebih optimal.
Rapat terbatas tersebut menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, di mana Presiden telah meminta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk mengevaluasi kebijakan DHE.
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari lalu, yang mewajibkan seluruh eksportir menempatkan dana hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025.
Selain evaluasi DHE, Presiden juga menyoroti upaya peningkatan penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru.
“Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” tutur Pras.
Menurut informasi dari akun resmi Sekretariat Kabinet, rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya: Batas Defisit 3 Persen Harga Mati, Fokus Optimalkan Investasi
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN
-
Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal: Presiden Prabowo dan Tokoh Bangsa Doakan Korban Bencana
-
Dihadiri Presiden Prabowo, MUI Umumkan Rehabilitasi 500 Rumah Marbot di 3 Provinsi
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan