Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor (DHE) serta membahas strategi peningkatan penerimaan pajak pada tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (17/10).
“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” ujar Pras dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.
Pras menambahkan, Presiden ingin agar jajaran kementerian melakukan penyempurnaan terhadap PP mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) agar implementasinya lebih optimal.
Rapat terbatas tersebut menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, di mana Presiden telah meminta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk mengevaluasi kebijakan DHE.
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari lalu, yang mewajibkan seluruh eksportir menempatkan dana hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025.
Selain evaluasi DHE, Presiden juga menyoroti upaya peningkatan penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru.
“Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” tutur Pras.
Menurut informasi dari akun resmi Sekretariat Kabinet, rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
-
Prabowo Targetkan Huntara Pengungsi Agam Tuntas Sebulan, Huntap Menyusul
-
Presiden Prabowo Resmikan PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Minimum Diubah
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Mentan Laporkan 44 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Sumatera, Presiden Beri Apresiasi
Terpopuler
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo
-
Tempe Dinilai Berpotensi Jadi Alat Gastrodiplomasi Indonesia
-
Menhub Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Wujud Kepedulian Negara bagi Korban Bencana
-
Jelang Natal, Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Layanan Publik di SumutSulut
-
Dukung Platform Digital, Rental Indonesia Perkuat Industri Event dan Pariwisata
Terkini
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo
-
Tempe Dinilai Berpotensi Jadi Alat Gastrodiplomasi Indonesia
-
Menhub Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Wujud Kepedulian Negara bagi Korban Bencana
-
Jelang Natal, Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Layanan Publik di SumutSulut
-
Animasi Garuda di Dadaku Jadi Bukti IP Lokal Mampu Tumbuh Berkelanjutan