Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 hingga di atas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah ini dipertimbangkan sebagai respons atas tekanan geopolitik global yang memicu lonjakan harga energi.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan penyesuaian defisit tersebut akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut peran Menteri Keuangan adalah sebagai pelaksana kebijakan kepala negara.
"Kalau perintah, tentu kami jalankan. Saya kan cuma tangan Presiden," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3).
Opsi pelebaran defisit muncul akibat meningkatnya ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Gejolak ini mendorong kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang berdampak langsung pada beban belanja negara.
Berdasarkan hitungan sensitivitas APBN 2026, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.
Dalam asumsi makro awal, ICP ditetapkan sebesar 70 dolar AS per barel. Namun, jika harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa intervensi, defisit APBN diprediksi bisa membengkak hingga 3,7 persen PDB.
Meski demikian, Purbaya memastikan pengelolaan fiskal tetap dilakukan secara hati-hati (prudent). Ia berargumen bahwa defisit yang melebar dalam batas tertentu dapat berperan positif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
"Tahun 2025 lalu, Indonesia mampu mencetak pertumbuhan 5,11 persen (yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB. Ini sangat bersaing dibanding negara sejawat seperti Malaysia yang defisitnya mencapai 6,41 persen atau Vietnam yang di level 3,6 persen," jelasnya.
Menanggapi sorotan lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's, Bendahara Negara ini mengaku sedang mempelajari poin-poin keberatan mereka. Purbaya optimistis posisi fiskal Indonesia masih berada dalam zona aman jika dibandingkan dengan performa ekonomi regional.
Sebagai informasi, ambang batas defisit APBN sebesar 3 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Jika pemerintah memutuskan melampaui batas tersebut, diperlukan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagaimana yang pernah dilakukan saat pandemi COVID-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
Menkeu Purbaya Bantah Isu Pembatasan Kuota Pencairan Restitusi Pajak
-
Menkeu Purbaya Respons Kritik The Economist, Tegaskan Defisit APBN Terkendali
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Rupiah Tembus Rp17.503 per Dolar AS, Tertekan Konflik Selat Hormuz dan Isu PHK Dalam Negeri
Terpopuler
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Terkini
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook