Matamata.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi kios atau distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia memastikan izin usaha mereka akan dicabut tanpa kompromi demi menjaga keadilan bagi petani.
“Tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan HET,” kata Mentan Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/11).
Amran menegaskan, pelanggar kebijakan tersebut tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual di atas harga yang ditetapkan.
“Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi,” katanya.
Mentan menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar dirasakan oleh petani.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ucapnya.
Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat pengecer dan distributor. Ia menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah agar memastikan kepatuhan di wilayah masing-masing.
“Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi, bahkan bisa dicopot,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan harga meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, antara lain:
Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram,
NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram,
NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram,
ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan
Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Setujui Permintaan 10 Ribu Ton Beras untuk Aceh
-
Kementan Minta Publik Kawal Penyaluran 1.200 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Mentan Targetkan Swasembada Gula, Jawa Timur Jadi Motor Utama Produksi Nasional
-
Pemerintah Kirim 32,7 Ribu Ton Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Mentan Tegaskan Target Swasembada, Pemerintah Segel 250 Ton Beras Ilegal di Sabang
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar