Elara | MataMata.com
Suasana pagi hari di Taman Margasatwa Ragunan pada liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jakarta, Senin (29/12/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, memberlakukan sanksi denda sebesar Rp500.000 bagi pengunjung yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kebersihan area wisata selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, mengonfirmasi bahwa penindakan akan dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang.

"Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu," ujar Wahyudi Bambang di Jakarta, Senin (29/12).

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah di tempat umum. Seluruh uang denda yang terkumpul nantinya akan disetorkan langsung ke kas daerah.

Selain masalah sampah, pengelola juga memberikan imbauan keamanan bagi pengunjung, terutama orang tua agar menjaga anak-anak mereka dan tidak melewati batas pagar kandang satwa.

"Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban," tegas Wahyudi.

Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, pengunjung juga disarankan untuk membawa perlengkapan tambahan seperti payung dan jas hujan.

"Kami imbau pengunjung mengantisipasi hujan dengan membawa payung, jas hujan atau perlengkapan lainnya," tambahnya.

Pada momen libur Natal 2025, tercatat sebanyak 50.211 wisatawan telah mengunjungi TMR. Pihak pengelola memprediksi puncak kunjungan akan terjadi pada Tahun Baru 2026 dengan estimasi mencapai 80.000 orang.

Guna menyemarakkan suasana, pengelola menyiapkan atraksi khusus berupa pemberian pakan satwa (feeding animal) bernuansa Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik, termasuk Pusat Primata Schmutzer serta kandang jerapah, harimau Sumatra, gajah Sumatra, hingga buaya muara.

Selama periode Nataru, yakni 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, TMR beroperasi dengan jam layanan yang lebih panjang, mulai pukul 06.00 hingga 16.30 WIB. Pengunjung dapat masuk melalui pintu utara dan pintu barat.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pengelola telah menyediakan 10 titik lokasi parkir dengan total kapasitas mencapai 6.000 mobil dan 12.000 sepeda motor. (Antara)

Load More