Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini dijadwalkan sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan dakwaan. Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput jalannya persidangan," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Dalam perkara ini, Noel tidak sendiri. Terdapat 10 tersangka lainnya yang juga mulai diadili, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap bahwa total dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai angka Rp201 miliar. Nilai tersebut teridentifikasi melalui aliran dana di rekening para tersangka untuk periode 2020-2025.
"Angka tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor hingga fasilitas keberangkatan haji dan umrah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Tak lama setelah penetapan status tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
Terpopuler
-
Kementrans Perluas Ekspedisi Patriot 2026: Gandeng 10 Kampus dan Targetkan 1.500 Peserta
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar
-
Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres
-
Basarnas Siapkan Helikopter Caracal untuk Evakuasi ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin Pagi
Terkini
-
Kementrans Perluas Ekspedisi Patriot 2026: Gandeng 10 Kampus dan Targetkan 1.500 Peserta
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres
-
Basarnas Siapkan Helikopter Caracal untuk Evakuasi ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin Pagi
-
Prabowo Beri Arahan Geostrategi ke Pimpinan TNI di Istana Merdeka, Ini Poin Utamanya