Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir. Saat ini, draf kebijakan tersebut sudah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera ditandatangani.
Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh perhitungan nominal besaran gaji telah rampung dan proses administrasi telah difinalisasi.
"Tinggal menunggu teken (tanda tangan) Bapak Presiden," ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah telah berkoordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu untuk mematangkan kebijakan ini. Meski belum merinci tanggal pasti penerbitannya, ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan berlaku sesaat setelah disahkan oleh Presiden.
"Proses perhitungan angka nominal sudah selesai. Perpres akan ditandatangani dalam waktu dekat," tambahnya.
Meski demikian, Prasetyo belum bersedia membeberkan detail perbandingan besaran gaji terbaru antara hakim ad hoc dengan hakim karier.
Langkah pemerintah ini merupakan respons cepat terhadap tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, FSHA mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari satu dekade.
Berdasarkan catatan FSHA, aturan kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diperbarui melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Hal ini berarti sudah 13 tahun para hakim ad hoc bertugas tanpa adanya penyesuaian nilai gaji terhadap inflasi maupun beban kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Bagi 1.582 Kapal Ikan untuk Sejahterakan Nelayan
-
Prabowo Tuntaskan KTT ASEAN, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Energi
-
Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil Dorong Interkoneksi Listrik Lintas Negara ASEAN
-
Rupiah Melemah, Prabowo Beri Restu BI Jalankan 7 Jurus Penyelamatan Ini
Terpopuler
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis