Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini dikarenakan mekanisme yang digunakan adalah Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Prasetyo menjelaskan, meski sempat muncul opsi pembentukan Timsel, pemerintah menilai langkah tersebut kurang mendesak. Jalur PAW dipilih agar proses pengisian jabatan bisa berjalan lebih cepat demi menjaga kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
"Rencananya untuk mengisi kekosongan yang tiga itu sebetulnya mungkin tidak perlu Tim Seleksi ya, untuk mempercepat waktu. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Pemerintah saat ini tengah menimbang mekanisme paling efektif agar operasional OJK tidak terganggu. "Nanti akan kita bicarakan (nama-namanya) setelah ini," imbuhnya.
Transisi Kepemimpinan Internal OJK Sebelumnya, OJK telah melakukan penyesuaian internal pasca-mundurnya sejumlah pimpinan. Friderica Widyasari Dewi kini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjamin kesinambungan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.
"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK. Ini adalah mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi," kata Ismail dalam keterangan resminya.
Adapun penetapan pejabat pengganti internal ini telah berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, sembari menunggu nama-nama definitif yang akan diusulkan oleh Presiden ke DPR RI. (Antara)
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi BBM Optimal dan Harga Tetap
-
OJK: Insentif Galangan Kapal Jadi Katalis Positif bagi Industri Asuransi
-
Setjen DPR RI Batasi Penggunaan Listrik dan Jatah BBM Pejabat demi Efisiensi
-
Menkeu Buka Peluang Defisit APBN 2026 Melebar di Atas 3 Persen
-
JK dan ICWA Soroti Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia
Terpopuler
-
Imelda Therinne Didapuk Bintangi Film 'Songko', Angkat Mitos Urban Legend dari Sulawesi Selatan
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
Terkini
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon