Matamata.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menuntaskan penyusunan rekomendasi transformasi kepolisian. Dokumen strategis tersebut dijadwalkan segera diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum Idul Fitri tahun ini.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah perombakan regulasi internal Polri guna memastikan reformasi berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Ada sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus direvisi. Ini akan menjadi pegangan untuk melakukan reformasi internal secara permanen,” ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Terkait isu sensitif mengenai posisi Polri di bawah kementerian, Jimly menyatakan bahwa poin tersebut sudah masuk dalam draf laporan. Namun, ia enggan merinci detailnya sebelum melapor kepada Kepala Negara.
“Poinnya sudah ada di dalam (laporan). Nanti tinggal kami laporkan, jadi belum bisa diungkap sekarang karena kami butuh keputusan Presiden,” ucapnya.
Meski demikian, Jimly meluruskan persepsi publik mengenai frasa "di bawah kementerian". Menurutnya, secara konstitusional semua lembaga negara, termasuk TNI dan Polri, berada di bawah Presiden. Persoalan yang sebenarnya dibahas adalah mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga.
Selain reposisi lembaga, Komisi juga merumuskan teknis pengangkatan Kapolri, termasuk meninjau kembali urgensi persetujuan DPR RI, serta aturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
“Isu pengangkatan Kapolri, apakah tetap memakai persetujuan DPR atau tidak, itu muncul di aspirasi masyarakat dan kami diskusikan. Banyak hal yang sudah dirumuskan, tapi kami jaga etikanya sampai Presiden menerima laporan ini,” tambah Jimly.
Mengenai jadwal pertemuan dengan Presiden, Jimly menyebut pihaknya masih menunggu pengaturan waktu dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Targetnya, hasil evaluasi dan kajian ini sampai ke tangan Presiden sebelum Lebaran. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Stok Beras Bulog 2026: Cadangan Nasional 4,8 Juta Ton Aman, Masyarakat Boleh Cek Gudang
-
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump