Matamata.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai instansi khusus. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem usaha dan perlindungan bagi pelaku industri kreatif di tanah air.
"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," ujar Lamhot dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lamhot menjelaskan, kehadiran kementerian khusus ini menjadi krusial di tengah tantangan ruang digital saat ini. Ia secara spesifik menyoroti kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu sebagai momentum bagi pemerintah untuk segera membenahi perlindungan hukum bagi para kreator.
Menurutnya, pemerintah melalui Kemenekraf harus hadir memberikan rasa aman bagi para pegiat industri agar dapat berkarya secara berkelanjutan.
"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kita perlu memastikan para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman dan adil dalam berkarya," tuturnya.
Tulang Punggung Ekonomi Masa Depan Sektor ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor tambahan, melainkan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lamhot memaparkan data bahwa sektor ini telah menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Selain kontribusi finansial, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang masif. Diperkirakan lebih dari 20 juta orang terlibat dalam berbagai subsektor, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital.
"Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia," tambahnya.
Kendati potensinya besar, Lamhot memberikan catatan kritis terkait kesejahteraan pekerja kreatif, terutama mereka yang berstatus independen atau freelance. Ia menyoroti minimnya kepastian kontrak kerja dan perlindungan sosial bagi kelompok ini.
"Banyak dari mereka bekerja secara mandiri. Ini membuat mereka rentan secara ekonomi maupun hukum. Pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," tegas Lamhot.
Ia berharap Kemenekraf segera melahirkan kebijakan yang mampu menyehatkan iklim usaha sekaligus menjamin hak-hak karyawan di industri kreatif. Fondasi yang kuat, menurutnya, adalah kunci agar ekonomi kreatif benar-benar menjadi masa depan ekonomi Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hendropriyono Ingatkan Masyarakat Waspadai Provokasi dan Upaya Adu Domba
-
Kepala Bakom RI: Makan Bergizi Gratis Mandat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan
-
Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Bentuk Tim Evaluasi Buku Pelajaran Sekolah
-
Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Cari Energi Alternatif, Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap
-
Prabowo Targetkan Bangun dan Renovasi 400 RSUD Kabupaten dalam 3 Tahun
Terpopuler
-
Pemerintah Akselerasi Program Bedah Rumah, Targetkan 400 Ribu Unit di 2026
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Kunjungi Gorontalo, Wapres Gibran Cek Bendungan Raksasa dan Kumpul Bareng 30 Ribu Petani
-
Libur Sekolah 2026, Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara
Terkini
-
Pemerintah Akselerasi Program Bedah Rumah, Targetkan 400 Ribu Unit di 2026
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Kunjungi Gorontalo, Wapres Gibran Cek Bendungan Raksasa dan Kumpul Bareng 30 Ribu Petani
-
Libur Sekolah 2026, Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara