Matamata.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai instansi khusus. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem usaha dan perlindungan bagi pelaku industri kreatif di tanah air.
"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," ujar Lamhot dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lamhot menjelaskan, kehadiran kementerian khusus ini menjadi krusial di tengah tantangan ruang digital saat ini. Ia secara spesifik menyoroti kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu sebagai momentum bagi pemerintah untuk segera membenahi perlindungan hukum bagi para kreator.
Menurutnya, pemerintah melalui Kemenekraf harus hadir memberikan rasa aman bagi para pegiat industri agar dapat berkarya secara berkelanjutan.
"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kita perlu memastikan para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman dan adil dalam berkarya," tuturnya.
Tulang Punggung Ekonomi Masa Depan Sektor ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor tambahan, melainkan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lamhot memaparkan data bahwa sektor ini telah menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Selain kontribusi finansial, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang masif. Diperkirakan lebih dari 20 juta orang terlibat dalam berbagai subsektor, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital.
"Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia," tambahnya.
Kendati potensinya besar, Lamhot memberikan catatan kritis terkait kesejahteraan pekerja kreatif, terutama mereka yang berstatus independen atau freelance. Ia menyoroti minimnya kepastian kontrak kerja dan perlindungan sosial bagi kelompok ini.
"Banyak dari mereka bekerja secara mandiri. Ini membuat mereka rentan secara ekonomi maupun hukum. Pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," tegas Lamhot.
Ia berharap Kemenekraf segera melahirkan kebijakan yang mampu menyehatkan iklim usaha sekaligus menjamin hak-hak karyawan di industri kreatif. Fondasi yang kuat, menurutnya, adalah kunci agar ekonomi kreatif benar-benar menjadi masa depan ekonomi Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Stok Beras Bulog 2026: Cadangan Nasional 4,8 Juta Ton Aman, Masyarakat Boleh Cek Gudang
-
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
-
Prabowo dan Macron Bertemu di Istana lyse, Bahas Kerja Sama Strategis hingga Isu Global
Terpopuler
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar
-
KAA ke-71: Menbud Fadli Zon Tegaskan Budaya Sebagai Jembatan Perdamaian Dunia
Terkini
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar
-
KAA ke-71: Menbud Fadli Zon Tegaskan Budaya Sebagai Jembatan Perdamaian Dunia