Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemanggilan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menegaskan bahwa keterangan SB sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Keterangan saudara SB diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik, sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa kehadiran SB diharapkan mampu membuat perkara penyalahgunaan kuota haji ini menjadi terang benderang. Sebelumnya, SB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/4), namun ia mangkir tanpa keterangan kepada penyidik.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, pada akhir Maret lalu, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani masa pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
-
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol
Terpopuler
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
391 Jamaah Haji Kloter Pertama Resmi Diberangkatkan via Bandara Soetta
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 yang Lampaui Target
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
Terkini
-
391 Jamaah Haji Kloter Pertama Resmi Diberangkatkan via Bandara Soetta
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 yang Lampaui Target
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon