Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemanggilan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menegaskan bahwa keterangan SB sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Keterangan saudara SB diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik, sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa kehadiran SB diharapkan mampu membuat perkara penyalahgunaan kuota haji ini menjadi terang benderang. Sebelumnya, SB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/4), namun ia mangkir tanpa keterangan kepada penyidik.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, pada akhir Maret lalu, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani masa pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN
Terpopuler
-
Festival Raksha Loka, Ketika Akar Rumput Menjadi Solusi Krisis Iklim Global
-
Erick Thohir Buka Suara Soal Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
-
Rupiah Tembus Rp17.503 per Dolar AS, Tertekan Konflik Selat Hormuz dan Isu PHK Dalam Negeri
-
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Markas Sindikat Judi Online
-
Kenalkan Diego, Sapi 1 Ton asal Temanggung yang Dipilih Presiden Prabowo untuk Kurban
Terkini
-
Festival Raksha Loka, Ketika Akar Rumput Menjadi Solusi Krisis Iklim Global
-
Erick Thohir Buka Suara Soal Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
-
Rupiah Tembus Rp17.503 per Dolar AS, Tertekan Konflik Selat Hormuz dan Isu PHK Dalam Negeri
-
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Markas Sindikat Judi Online
-
Kenalkan Diego, Sapi 1 Ton asal Temanggung yang Dipilih Presiden Prabowo untuk Kurban