Elara | MataMata.com
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid menghadiri undangan GNAI (Gerakan Nasional Anti Islamophobia) memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia, di Gedung DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia) Jakarta, Minggu (15/3/2026) (ANTARA/Ho-Hidayat Nur Wahid)

Matamata.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel. Hal ini menyusul gugurnya kembali seorang prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel. Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB melaporkan Israel sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat lainnya,” ujar HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/4/2026).

HNW menegaskan, Israel secara nyata telah melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Ia menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan perang di bawah Statuta Roma.

Menurutnya, prajurit TNI hadir di Lebanon dengan mandat penuh PBB. Oleh karena itu, PBB memegang tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan maksimal.

“PBB harus menghadirkan keadilan dengan sanksi keras kepada Israel demi memberikan kedamaian bagi keluarga korban dan negara,” tegasnya.

HNW mencatat bahwa serangan Israel ke pos penjagaan TNI bukan kali pertama terjadi. Pada 2024, serangan serupa juga memakan korban di pihak TNI namun berakhir tanpa sanksi tegas dari dunia internasional.

“Akibat tidak ada sanksi, Israel leluasa melanjutkan tindakannya. Kini, serangan tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa,” lanjut HNW.

Dukungan Langkah Diplomasi dan Evaluasi Pasukan HNW menyatakan dukungannya terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang terus berkoordinasi dengan berbagai negara untuk mendesak investigasi menyeluruh dan transparan oleh PBB. Namun, ia menekankan perlunya tindak lanjut konkret berupa hukuman bagi pelaku.

Di sisi lain, politisi senior ini meminta Pemerintah Indonesia mengevaluasi penempatan prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB, terutama jika tidak ada jaminan keamanan yang pasti.

“Konstitusi kita memandatkan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk personel TNI di UNIFIL. Jika tidak ada jaminan keamanan dan sanksi bagi pelanggar, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan,” ujarnya.

Kronologi Gugurnya Praka Rico Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka serius dari serangan di Lebanon Selatan pada akhir Maret lalu. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) pada Jumat (24/4).

“UNIFIL berduka atas wafatnya Praka Rico Pramudia yang terluka parah akibat ledakan proyektil di markas Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,” bunyi pernyataan resmi UNIFIL.

Wafatnya Praka Rico menambah daftar duka Indonesia yang telah kehilangan empat prajurit TNI dalam sebulan terakhir di Lebanon. Sebelumnya, Praka Farizal Rhomadhon gugur dalam peristiwa yang sama pada 29 Maret.

Sementara itu, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan gugur saat konvoi pasukan diserang pada 30 Maret. (Antara)

Load More