Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Tahap II. Program yang menyediakan kuota untuk 30.000 peserta ini berlangsung mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya angkatan kerja muda, untuk memanfaatkan Program Pelatihan Vokasi ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Darmawansyah menjelaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK sederajat. Kendati demikian, program ini terbuka untuk seluruh masyarakat berusia minimal 17 tahun yang telah memiliki akun di platform SIAPkerja. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi skillhub.kemnaker.go.id.
Pemerintah memfasilitasi seluruh rangkaian pelatihan vokasi ini secara gratis tanpa dipungut biaya. Program ini dirancang khusus untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, serta etos kerja peserta agar siap bersaing di pasar kerja maupun merintis wirausaha.
"Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan kerja agar peserta bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha," tutur Darmawansyah.
Setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Juni 2026, tahapan berikutnya adalah proses seleksi dan wawancara yang akan dilaksanakan pada 10–17 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 18 Juni 2026, dilanjutkan dengan kick-off serta orientasi program pada 22 Juni 2026.
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 ini akan digelar serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (UPT BPVP), serta 13 Satuan Pelayanan (Satpel) dan Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD) Kemnaker di seluruh Indonesia.
Selama masa pelatihan, peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, antara lain:
- Pelatihan gratis dan makan siang.
- Bantuan uang transportasi.
- Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Sertifikat pelatihan dari BPVP.
- Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Fasilitas asrama (sesuai kriteria dan ketersediaan di lokasi).
(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
-
Ketua Exco Partai Buruh Papua Tengah, Dukung Said Iqbal Atasi Kasus 8.300 PHK Karyawan PT Freeport Indonesia
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menyesal! Davina Karamoy Tak Kuasa Tahan Tangis di Film 'Andai Waktu Bisa Diulang Kembali'
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
Terkini
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
KDM Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Masa Depan Korban Penyekapan
-
Fadli Zon: Lengger Banyumas Harus Dirawat dan Dikembangkan ke Tingkat Dunia