Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan biro perjalanan haji milik Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap empat staf perusahaan tersebut sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan keempat staf PT Maktour tersebut berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
“Para saksi hadir dan didalami penyidik terkait pengusulan serta mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain memeriksa staf, penyidik KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, pemilik Maktour tersebut mangkir dengan alasan masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya saat ini berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Kendati demikian, pada 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari klaster swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia